Mengenal Pengertian PSE Kominfo, Syarat, dan Cara Daftarnya

Mengenal Pengertian PSE Kominfo, Syarat, dan Cara Daftarnya

PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Adanya PSE ini berfungsi untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan diri atau pihak lainnya.

Istilah PSE ini mulai banyak diketahui oleh masyarakat luas karena kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kebijakan tersebut membuat beberapa aplikasi, seperti Instagram, Twitter, dan lainnya harus mendaftar PSE agar tidak mendapatkan sanksi pemblokiran.

Untuk mendaftarkan perizinan PSE, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, mulai dari pengisian formulir, kelengkapan dokumen, seperti sertifikat keamanan, NPWP, identitas diri, dan lain sebagainya. Usai menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, pemilik aplikasi bisa segera mendaftarkan aplikasinya ke PSE.

Pendaftaran PSE ini sendiri dilakukan untuk membantu memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi saat masyarakat mengakses platform digital. Dengan begitu, PSE ini menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital. Jika ada aplikasi yang didapati belum mendaftarkan diri ke PSE, pemerintah akan memberikan sanksi pemblokiran.

Ingin mengetahui lebih lengkap pengertian dari PSE, manfaat, persyaratan, hingga tahap-tahap pendaftarannya? Simak informasinya pada artikel yang sudah Dewaweb rangkum di bawah ini.

Baca juga: Apa itu ISO? Pengertian, Jenis dan Manfaat ISO bagi Bisnis

Apa itu PSE?

Sebelum mengetahui apa itu PSE, penting bagi masyarakat awam untuk paham terlebih dahulu pengertian dari sistem elektronik. Sebagai informasi, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, atau menyebarkan informasi elektronik.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, dapat diketahui bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya atau keperluan pihak lainnya.

Sederhananya, PSE adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Baca juga: Apa itu SOC dan Perannya dalam Menjaga Keamanan Jaringan Informasi

Apa itu PSE Lingkup Privat?

Dalam penerapannya, PSE terbagi menjadi dua lingkup, di antaranya lingkup publik dan privat. Lantas, apa itu PSE lingkup privat? Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jadi, PSE lingkup privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Melihat dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa PSE lingkup privat berbeda dengan publik. PSE lingkup privat yang biasanya digunakan, yakni Facebook, Google, WhatsApp, Tiktok, Netflix, Gojek, dan yang lainnya.

Baca juga: Honeypot: Server untuk Mengelabui Serangan Hacker

Manfaat Mendaftar PSE

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, adanya PSE ini bermanfaat untuk menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital. Tidak hanya itu, manfaat PSE juga dapat diperuntukkan bagi perusahaan dan masyarakat. Berikut informasi dari manfaat-manfaat mendaftar PSE, di antaranya:

Manfaat PSE untuk perusahaan

  • Tercatat dalam Tanda Daftar PSE jadi teridentifikasi secara jelas
  • Lebih dipercaya masyarakat
  • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo

Manfaat PSE untuk masyarakat

  • Dapat mengetahui informasi PSE yang telah mendaftar sebagai PSE
  • Meningkatkan tingkat kepercayaan pada suatu PSE
  • Masyarakat jadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi

Baca juga: Mengenal Pentingnya Keamanan Data dan Cara Menjaganya

Syarat Pengajuan Permohonan PSE

Pendaftaran PSE dapat dipenuhi dengan berbagai macam persyaratan. Syarat-syarat tersebut bisa berisikan formulir pendaftaran hingga kelengkapan dokumen. Berikut beberapa syarat pengajuan permohonan PSE, di antaranya:

1. Pengisian formulir pendaftaran

Pendaftaran PSE dapat diawali dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di layanan.kominfo.go.id/register. Tidak perlu khawatir, pendaftaran ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja secara online dan tanpa perlu mengeluarkan biaya.

2. Kelengkapan dokumen pendaftaran

Setelah mengisi formulir pendaftaran, ada beberapa kelengkapan dokumen bagi pendaftar berbentuk badan hukum, seperti:

  • NIB dan Izin Usaha
  • Keterangan domisili perusahaan terakhir
  • Identitas penanggung jawab
  • NPWP perusahaan atau perorangan
  • Profil penyelenggara sistem elektronik
  • Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik
  • Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
    sertifikat keamanan

Tahap-Tahap Pendaftaran PSE

Usai menyiapkan beberapa dokumen yang tersedia, ada beberapa tahap pendaftaran PSE yang dapat diikuti oleh para pemilik aplikasi, di antaranya:

1. Membuat akun

Untuk melakukan pendaftaran PSE, pemiliknya perlu mengisi email, password, dan nama. Kemudian, pemiliknya akan mendapatkan email konfirmasi dan link untuk validasi. Setelah melakukan validasi, pemiliknya bisa melakukan login dan melengkapi beberapa hal di bawah ini:

  • Mengisi form pendaftaran PSE
  • Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar atau penanggungjawab
  • Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
  • Mengisi gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik yang didaftarkan
  • Pemeriksaan dokumen

2. Menunggu verifikasi kelengkapan data

Jika sudah terisi dengan lengkap, dokumen-dokumen tersebut bisa diverifikasi oleh pihak Kominfo. Setelah selesai, hasil pemeriksaan dokumen dan melengkapi kekurangan dokumen, kemudian pemiliknya bisa melanjutkan pendaftaran.

3. Mendapatkan nomor tanda pendaftar

Saat pendaftarannya berhasil, pemiliknya akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang dilakukan dan tanda daftar PSE dengan bentuk dokumen elektronik.

Baca juga: Manfaat SSL Untuk SEO dan Keamanan Data Pengguna

Sudah Tahu Apa itu PSE?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Adanya PSE ini bermanfaat bermanfaat untuk menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital. Jika ada beberapa aplikasi yang tidak mendaftarkan PSE, Kominfo pun akan melakukan pemblokiran.

Untuk terhindar dari pemblokiran tersebut, kamu bisa menyiapkan beberapa kelengkapan dokumen, seperti pengisian formulir, kelengkapan dokumen, seperti sertifikat keamanan, NPWP, identitas diri, dan lain sebagainya.

Bagaimana? Apakah kamu sudah tahu apa itu PSE dan manfaat-manfaatnya? Semoga artikel yang Dewaweb sampaikan bermanfaat untuk kamu, ya.