Categories
< All Topics

Syarat Pembelian/Pendaftaran Domain TLD Indonesia

Berikut persyaratan dokumen untuk domain TLD Indonesia (.co.id, .web.id, .org.id, dll) sesuai dengan dokumen PANDI.id:

.id, adalah domain premium yang diperuntukkan bagi pribadi/badan usaha/organisasi/entitas bisnis. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
* Tidak ada syarat dokumen untuk pendaftaran domain .id


co.id
, diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

* SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
* KTP.
* Sertifikat Merek (bila ada).

Untuk domain .co.id, akta SIUP atau merk dagang harus menampilkan nama domain yang mau diregister. Contoh dewaterbang.co.id, berarti nama PT atau merk dagangnya harus ada kata “dewa terbang”.

 

.net.id, diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas yang bergerak di bidang telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Selular/Mobil atau sejenis), yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
* Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
* KTP.

.ac.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin/akreditasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Teknis terkait lainnya. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
* SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
* Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
* KTP.

.sch.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Teknis lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
Untuk sekolah resmi:
* Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
* KTP.

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
* SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
* KTP/Paspor.

 

.or.id, diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis, yang memiliki Akta atau SK Internal Organisasi. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
* Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
* KTP/Paspor.

.mil.id, diperuntukkan bagi Instansi/Institusi militer Indonesia, dari tingkat Pusat, dan Daerah, yang memiliki hak/kewenangan sebagaimana diatur oleh Instansi/Institusi TNI. Dokumen yang dipersyaratkan adalah: KebijakanPendaftaran Nama Domain PANDI-DNP/2012-002 9 dari 11
Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
* Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
* Surat Kuasa
* KTP (masih berlaku)

.biz.id, diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas bisnis tingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang memiliki dokumen Identitas Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak Badan/Pribadi. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
* KTP (masih berlaku)

.web.id, diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain selain yang sudah disebutkan di atas, yang memiliki dokumen Identitas resmi sebagai Warga Negara Indonesia. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
* KTP (masih berlaku)

.my.id, diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain yang memiliki dokumen Identitas Indonesia. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
* KTP (masih berlaku)

.desa.id, diperuntukkan bagi lembaga/organisasi/entitas desa/pedesaan, sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan atas hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat (definisi yang tercantum pada PP No. 72 tahun 2005). Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
* Dokumen Legalitas: Surat Aplikasi Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa
* Dokumen Identitas: KTP (yang masih berlaku)

Jika Anda ingin melakukan pemesanan/order domain-domain dengan TLD Indonesia bersama Dewaweb, silahkan upload/sertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk image dan kirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada Team Support kami.

Table of Contents