Penghapusan Aturan Penamaan Domain Apapun.ID

Penghapusan Aturan Penamaan Domain Apapun.ID

Domain Apapun.ID dirilis secara resmi pada tanggal 17 Agustus 2014, sebelumnya didahului periode pendaftaran yang diselenggarakan di bulan Februari 2014.

Penggunaan domain apapun.ID yang tidak terdapat ekstensi di depannya tersebut mendapat sambutan dari masyarakat tanah air. Hal ini membuat domain apapun.ID tercatat, dan telah didaftarkan oleh lebih dari 8.500 nama domain pada Januari 2015.

Baca Juga: Perbedaan Antara Sub-Domain, Parked Domain dan Add-on Domain?

Kritik Aturan Penamaan Domain Apapun.ID

Sejak dirilis, aturan penamaan domain apapun ID telah mendapatkan kritik pedas dari berbagai lapisan masyarakat. Pasalnya, aturan ini sangat menyulitkan pengguna personal yang ingin mendaftar.

Aturan yang sudah diberlakukan selama satu tahun tersebut hanya memungkinkan untuk didaftarkan pengguna personal menggunakan nama domain sesuai dokumen identitas, seperti paspor, SIM dan KTP.

Saat itu, masyarakat hanya dapat menggunakan nama lengkap, depan, belakang, dan bagian nama maupun singkatan nama untuk mendaftarkan domain. Hal ini membuat pengguna yang ingin menggunakan nama populer sebagai nama domain sangat kesulitan untuk mendaftarkannya.

Tidak hanya personal, keluhan tersebut juga dilontarkan oleh sejumlah kelompok musik yang kesulitan mendaftarkan domain dengan nama kelompoknya.

Sekalipun diperbolehkan, kelompok tersebut harus memiliki perusahaan yang terdaftar, sehingga cukup menyulitkan untuk band-band yang baru mulai mengembangkan karir bermusik.

Aturan tersebut juga awalnya diberlakukan untuk melindungi para pemegang merek dan mencegah tindakan cyber squatting. Namun melalui banyaknya keluhan konsumen, akhirnya peraturan ini pun dihapuskan.

Baca Juga: Pentingnya Domain Bisnis untuk Gaet Lebih Banyak Pelanggan

Aturan Baru PANDI

Mempertimbangkan banyaknya keluhan yang dirasakan oleh banyak warga Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau PANDI membahasnya bersama Forum Nama Domain Indonesia hingga akhirnya mencapai persetujuan untuk menghapus aturan tersebut.

Melalui adanya penghapusan aturan penamaan domain apapun.ID, kini seluruh warga Indonesia dapat mendaftarkan nama domain apapun, tanpa terkecuali. Aturan baru tersebut telah diberlakukan PANDI mulai tanggal 1 Maret 2015 lalu.

Baca Juga: 5 Keunggulan Domain ID untuk Website Kamu

First Come First Serve

Aturan ini akan diberlakukan sesuai prinsip first come first serve. Hal ini dilakukan karena pada saat aturan baru diberlakukan, ada perusahaan otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke AG, yang mengajukan keberatan karena domain perusahaan mereka bernama bmw.id diambil oleh salah seorang praktisi merek dan paten yang berasal dari Surabaya, Benny Muliawan.

Untuk itu, Anda yang ingin daftar domain dengan nama tertentu, segera lakukan, agar nama domain yang ingin digunakan tidak diambil orang lain.

Cara mendaftarkannya sendiri sangat mudah. Anda hanya tinggal menghubungi penyedia layanan web hosting Indo di mana penyedia tersebut akan mengelola semua hal yang dibutuhkan untuk melayani Anda yang ingin memiliki domain apapun.ID.

Pilih hosting cepat terbaik dan terpercaya seperti Dewaweb yang menawarkan berbagai macam pilihan layanan untuk personal, corporates, power users, hingga free hosting terbaik untuk organisasi non-profit.